Sejarah Madat



Menurut sejarahnya, Gampong Madat dahulunya bernama Gampong Koto. Makna Koto kalau diartikan sama dengan pertahanan, karena terdapatnya koto (pertahanan) yaitu berupa batu-batuan bersusun di selingkaran Gampong. Namun seiring perkembangan penduduk Gampong Koto, batu-batuan yang merupakan pertahanan tersebut dibongkar oleh masyarakat untuk pembangunan rumah penduduk.

Setelah perkembangan penduduk, dan setelah adanya pemerintah ditingkat Kemukiman Panton Luas Kecamatan Samadua, maka Gampong Koto diubah namanya menjadi Gampong Madat. Kata Madat bukan berarti seperti yang diartikan sekarang yaitu jenis narkoba. Tetapi kata Madat itu berarti MEUADAT, dimana orang-orang yang memegang adat seperti Tuha Peut, Tuha adat, Keujren Blang dan yang memimpin bidang keagamaan seperti imeum mukim atau tengku, di tingkat kemukiman Panton Luas dipegang oleh putra Gampong Madat.

Gampong Madat dulunya terdiri dari dua dusun, yaitu dusun Madat Hilir dan dusun Madat Hulu. Maka pada tahun 2006 atas prakarsa Camat Samadua yang pada waktu itu dijabat oleh H.Zulkarnaini, M.Si dan imam mukim Panton Luas yang pada saat itu dijabat oleh Marwaini (sampai dengan sekarang), Gampong Madat dimekarkan menjadi dua desa yaitu Gampong Madat dan Gampong Tengah dimana kedua gampong tersebut dibagi lagi masing-masing dua dusun. Gampong Madat terbagi atas dusun Madat Hilir dan dusun Madat Hulu. Gampong Tengah terbagi atas dusun Tengah Hilir dan dusun Tengah Hulu.




Madat

Alamat
Gampong Madat, Panton Luas Kode Pos 23752
Phone
081269123771
Email
kantorkeuchikmadat@gmail.com
Website
madatmadat.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

16.323